Waktu Pendaftaran Bantuan Pesantren oleh Kemenag Cuma Dibuka 4 Hari
Thursday, 03 September 2026 11:05 WIB
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. (Foto: Kemenag)
Radarsuara.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2026. Pengajuan dibuka selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, pedoman dan pengajuan program bantuan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi, yakni Bantuan Pendidikan Pesantren melalui SIMBA dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam melalui SIKAP.
Menurut Basnang, terdapat tiga jenis program bantuan yang dapat diajukan. Pertama, Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000. Kedua, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000. Ketiga, Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Basnang mengatakan, Direktorat Pesantren telah berkirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait program bantuan tersebut. Ia meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang.
Ia menegaskan, seluruh tahapan program bantuan tidak dipungut biaya.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” sambungnya.
Basnang juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing- masing,” tandasnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023